Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan pengelolaan barang milik daerah; b. MENETAPKAN penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik daerah; c. Bupati dapat melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (b) kepada Pengelola Barang. d. MENETAPKAN kebijakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah; e. MENETAPKAN pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah; f. mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD; g. menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya; h. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan; dan i. menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk kerjasama penyediaan infrastruktur. j. Bupati dapat mendelegasikan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau ban.gunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
Your Correction