Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dan i perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b antara lain berasal dan:
a. kontrak karya;
b. kontrak bagi hasil;
c. kontrak kedasama;
d. perjanjian dengan negara lain/lembaga intemasional; dan
e. kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
Your Correction
