Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Current Text
Barang Milik Daerah yang berasal dan i perolehan lainnya yang sah, meliputi:
a. barang yang diperoleh dan hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dan i perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. barang yang diperoleh kembali dan i hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah.
Your Correction
