Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kerinci.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan otonom.
3. Bupati adalah Bupati Kerinci.
4. Dewan Perwakilan. Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Kerinci.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci yang selanjutnya disebut APBD Kabupaten adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan..
8. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
9. Pembiayaan. Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali danlatau penguran.gan yang akan diterirna kembali, baik dalam tahun berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.