Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Kepala perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan oleh Masyarakat dan/atau Investor dengan melakukan penilaian berdasarkan:
a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan skoring dan pembobotan untuk
jdih.kendalkab.go.id menentukan bentuk insentif dan/atau kemudahan investasi yang akan diberikan.
(3) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan perangkat daerah terkait.
Your Correction
