Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor dilakukan melalui tahapan: a. pengajuan permohonan; b. verifikasi; dan c. pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.
Your Correction