Correct Article 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Kepala DPMPTSP melakukan evaluasi pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala DPMPTSP membentuk tim evaluasi.
(3) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala DPMPTSP melibatkan perangkat Daerah terkait sesuai dengan bidang urusan pemerintahan yang diselenggarakannya.
(4) Tata cara evaluasi pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Kepala DPMPTSP melalui tim evaluasi melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi berdasarkan:
1. laporan penerima insentif dan/atau kemudahan investasi; dan/atau
2. kunjungan ke lokasi usaha dan/atau penerima insentif dan/atau kemudahan investasi.
b. tim evaluasi menyampaikan hasil evaluasi huruf a kepada kepala DPMPTSP untuk ditindaklanjuti;
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyatakan masih memenuhi kriteria dan jangka waktu Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi belum berakhir, maka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi tetap dilanjutkan.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyatakan tidak lagi memenuhi kriteria dan jangka waktu Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi belum berakhir, maka
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi dicabut.
(7) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b menyatakan masih memenuhi kriteria dan jangka waktu Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi segera berakhir, maka Masyarakat dan/atau Investor dapat mengajukan perpanjangan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebanyak 1 (satu) kali.
(8) Pencabutan dan perpanjangan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
