Correct Article 19
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Dalam hal penerima insentif dan/atau kemudahan investasi:
a. tidak memenuhi kewajiban sampai dengan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan
b. ditemukan ketidaksesuaian dari hasil evaluasi terhadap tanggapan dari penerima insentif dan/atau kemudahan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b;
maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif
berupa penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b.
(2) Sanksi administratif penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tidak diperpanjangnya Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; atau
b. pembatalan pemberian insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.
Your Correction
