Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penerima insentif dan/atau kemudahan investasi: a. tidak memenuhi kewajiban sampai dengan peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan b. ditemukan ketidaksesuaian dari hasil evaluasi terhadap tanggapan dari penerima insentif dan/atau kemudahan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b; maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b. (2) Sanksi administratif penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tidak diperpanjangnya Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi; atau b. pembatalan pemberian insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebelum berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan.
Your Correction