Correct Article 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Setiap penerima Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. penghentian Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh Bupati.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Kepala DPMPTSP.
Your Correction
