Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat membangun sinergitas/ kerjasama dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi. (2) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk kerja sama daerah dalam Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction