Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Masyarakat/badan hukum dapat melaporkan kepada Pemerintah Daerah terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini oleh investor yang telah mendapatkan insentif dan/atau kemudahan investasi.
(2) Pemerintah Daerah harus menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat/badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
