Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah kepada Gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
