Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Bupati melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi yang telah diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati mendelegasikan kepada kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan masih memenuhi kriteria dan jangka waktu Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi belum berakhir, maka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi tetap dilanjutkan.
(5) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan tidak lagi memenuhi kriteria dan jangka waktu Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi belum berakhir, maka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi dicabut.
(6) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan masih memenuhi kriteria dan jangka waktu Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi segera berakhir, maka
jdih.kendalkab.go.id Masyarakat dan/atau Investor dapat mengajukan perpanjangan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebanyak 1 (satu) kali.
(7) Pencabutan dan perpanjangan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
