Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok Pajak Daerah dan/atau sanksinya; b. pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok Retribusi Daerah dan/atau sanksinya; c. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di Daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di Daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau f. bunga pinjaman rendah. (2) Pemberian Kemudahan Investasi dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu; f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi; g. kemudahan investasi langsung konstruksi; h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah; j. kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil; l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/atau m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah. (3) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat jdih.kendalkab.go.id (2) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction