Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Dalam rangka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, Masyarakat dan Investor berhak :
a. mendapatkan informasi dan pelayanan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi;
jdih.kendalkab.go.id
b. mendapatkan insentif dan/atau kemudahan investasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan;
c. mendapatkan layanan terkait proses pemberian, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan terhadap investasi di Daerah;
d. mendapatkan informasi hasil evaluasi terhadap perkembangan penerimaan insentif dan/atau kemudahan investasi; dan
e. mendapatkan berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam rangka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, Masyarakat dan Investor wajib:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi;
b. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
c. membuat laporan tentang kegiatan investasi dan menyampaikannya kepada perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan di bidang investasi;
d. menghormati tradisi budaya adat sekitar lokasi kegiatan usaha Investasi; dan
e. memiliki kantor dan/atau kantor perwakilan di Daerah.
(3) Dalam rangka Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, Masyarakat dan Investor bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian apabila Masyarakat dan/atau Investor menghentikan, meninggalkan, atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang investasi;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal lain yang dapat merugikan negara;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup, sosial, dan budaya masyarakat setempat;
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja; dan
f. turut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah terutama masyarakat setempat.
Your Correction
