Correct Article 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan tujuan:
a. mendorong peningkatan investasi di Daerah;
b. memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; dan
c. memberikan dukungan kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi sehingga tercipta lapangan kerja serta terwujud peningkatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi di Daerah.
Your Correction
