Correct Article 27
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal.
Ditetapkan di Kendal pada tanggal 12 Maret 2025
BUPATI KENDAL,
Cap ttd
DYAH KARTIKA PERMANASARI
Diundangkan di Kendal pada tanggal 12 Maret 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,
Cap ttd
AGUS DWI LESTARI
BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2025 NOMOR 10
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
A. INVESTASI DENGAN TEMPAT USAHA DI LUAR KAWASAN EKONOMI KHUSUS.
1. Variabel Penilaian, Indikator, Parameter, dan Nilai (skor).
NO.
VARIABEL INDIKATOR PARAMETER *) NILAI *)
1. Memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat investor/penanam Modal dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan rata- rata Masyarakat
a. Tingkat rata-rata pendapatan karyawan perbulannya lebih rendah dari Upah Minimum Kota (UMK) 1
b. Tingkat rata-rata pendapatan karyawan perbulannya sama dengan Upah Minimum Kota (UMK) 2
c. Tingkat rata-rata pendapatan kayawan per bulannya lebih tinggi dari Upah Minimum Kota (UMK) 3
2. Menyerap tenaga kerja investor/penanam Modal melakukan usahanya dengan
a. Penyerapan tenaga kerja lokal sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) 1
NO.
VARIABEL INDIKATOR PARAMETER *) NILAI *) menyerap tenaga kerja lokal
b. Penyerapan tenaga kerja lokal lebih dari 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) 2
c. Penyerapan tenaga kerja lokal lebih dari 50% (lima puluh persen) 3
3. Menggunakan sebagian besar sumber daya lokal investor/penanam Modal menggunakan bahan baku lokal lebih besar dibandingkan bahan baku dari luar daerah yang digunakan dalam kegiatan usahanya
a. Penggunaan bahan baku lokal terhadap total kebutuhan bahan baku kurang dari 10% (sepuluh persen) 1
b. Penggunaan bahan baku lokal terhadap total kebutuhan bahan baku lebih dari 10% (sepuluh persen) - 30% (tiga puluh persen) 2
c. Penggunaan bahan baku lokal terhadap total kebutuhan bahan baku lebih dari 30% (tiga puluh persen) 3
4. Memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik Investor/penanam Modal melaksanakan tanggung jawab sosial dalam penyediaan pelayanan publik
a. Belum ada kontribusi tanggung jawab sosial terhadap penyediaan pelayanan publik 1
b. Ada kontribusi sebagian tetapi belum terprogram dalam melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap penyediaan pelayanan publik 2
c. Ada kontribusi penuh dan terprogram dalam melaksanakan tanggung jawab sosial terhadap penyediaan pelayanan publik 3
5. Memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto Peningkatan total produksi Penanaman Modal baik rencana maupun realisasinya
a. Belum ada pertumbuhan nilai total produksi Penanaman Modal 1
b. Pertumbuhan nilai total produksi Penanaman Modal meningkat sampai dengan 5% (lima persen) per tahunnya 2
NO.
VARIABEL INDIKATOR PARAMETER *) NILAI *)
c. Pertumbuhan nilai total produksi Penanaman Modal meningkat lebih dari 5% (lima persen) per tahunnya 3
6. Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
a. Investor/penanam Modal menerapkan prinsip-prinsip keseimbangan dan keadilan, serta pemanfaatan sumber daya (alam) dan taat pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b. Memenuhi kebutuhan sekarang dan akan datang, serta taat pada ketentuan tata ruang dengan memenuhi kriteria kesesuaian pola pemanfaatan ruang; dan
c. Mematuhi besaran intensitas pemanfaatan ruang dalam perizinannya sampai dengan pengurusan sertifikat laik fungsi.
a. Investor/penanam Modal belum memiliki dokumen lingkungan 1
b. Investor/penanam Modal memiliki dokumen lingkungan 2
c. Investor/penanam Modal memiliki dokumen lingkungan, patuh dan melaporkan sesuai dengan ketentuan 3
7. Pembangunan infrastruktur Investor/penanam Modal yang mendukung Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Masyarakat
a. Investor/penanam Modal yang dalam usahanya tidak menyertakan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum 1
b. Investor/penanam Modal yang dalam usahanya menyertakan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum dan memperoleh dukungan dana dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2
NO.
VARIABEL INDIKATOR PARAMETER *) NILAI *)
c. Investor/penanam Modal yang dalam usahanya menyertakan pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum 3
8. Melakukan alih teknologi Investor/penanam Modal memberikan pengetahuan dan penerapan teknologi yang digunakan usahanya kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat
a. Belum ada transfer teknologi kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Masyarakat 1
b. Transfer teknologi kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat dilakukan dengan dukungan dana pemerintah 2
c. Transfer teknologi kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat dilakukan dengan pembiayaan penuh dari penanam Modal 3
9. Melakukan industri pionir Investor/penanam Modal yang membuka jenis usaha baru yang memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas, memberi nilai tambah dan memperhitungkan eksternalitas yang terjadi memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis dalam mendukung pengembangan produk unggulan Daerah
a. Usaha investor/penanam Modal bukan jenis usaha baru dan tidak memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas (keterkaitan ke depan dan ke belakang) dan tidak mendukung pengembangan produk unggulan Daerah 1
b. Usaha investor/penanam Modal adalah jenis usaha baru yang memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas (keterkaitan ke depan dan ke belakang) tetapi tidak mendukung pengembangan produk unggulan Daerah 2
NO.
VARIABEL INDIKATOR PARAMETER *) NILAI *)
c. Usaha Investor/penanam Modal adalah jenis usaha baru yang memiliki keterkaitan kegiatan usaha yang luas (keterkaitan ke depan dan ke belakang) dan mendukung pengembangan produk unggulan Daerah 3
10. Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi Investor/penanam Modal yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi teknologi
a. Tidak ada kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi dalam peningkatan nilai tambah produk unggulan Daerah 1
b. Ada kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi namun tidak mendukung peningkatan nilai tambah produk unggulan Daerah 2
c. Ada kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi serta mendukung peningkatan nilai tambah produk unggulan Daerah 3
11. Bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil atau Koperasi Investor/penanam Modal yang melakukan kemitraan dengan pengusaha mikro, kecil, atau koperasi
a. Investor/penanam Modal belum melakukan kemitraan 1
b. Investor/penanam Modal melakukan kemitraan baik saat fase konstruksi maupun komersial dengan nilai transaksi 50-100 juta per tahun terhitung sejak periode pengajuan 2
c. Investor/penanam Modal melakukan kemitraan baik saat fase konstruksi maupun komersial dengan nilai transaksi lebih dari 100 juta per tahun terhitung sejak periode pengajuan 3
NO.
VARIABEL INDIKATOR PARAMETER *) NILAI *)
12. Industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri Investor/penanam Modal yang kegiatan usahanya menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri
a. Investor/penanam Modal belum menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri 1
b. Investor/penanam Modal menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri sampai dengan 50% (lima puluh persen) 2
c. Investor/penanam Modal menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri lebih dari 50% (lima puluh persen) 3
13. Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah Investor/penanam Modal yang kegiatan usahanya sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah
a. Investor/penanam Modal belum melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah 1
b. Investor/penanam Modal melakukan sebagian kegiatan usaha yang sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah 2
c. Investor/penanam Modal sudah melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah 3
14. Berorientasi ekspor Investor/penanam Modal yang kegiatan usahanya sudah
a. Investor/penanam Modal belum melakukan kegiatan ekspor 1
NO.
VARIABEL INDIKATOR PARAMETER *) NILAI *)
berorientasi ekspor
b. Investor/penanam Modal sudah melakukan kegiatan ekspor ke 1 (satu) negara 2
c. Investor/penanam Modal sudah melakukan kegiatan ekspor lebih dari 1 (satu) negara 3
KETERANGAN :
a. Jumlah total skor dari variabel merupakan dasar penggolongan prioritas dalam Pemberian Insentif.
b. Penggolongan prioritas terdiri atas :
1. Prioritas rendah dengan skor total kurang dari 23.
2. Prioritas sedang dengan skor total 23 sampai dengan 31.
3. Prioritas tinggi dengan skor total di atas 31.
2. Bentuk Insentif dan Skala Prioritas.
NO BENTUK INSENTIF PRIORITAS RENDAH PRIORITAS SEDANG PRIORITAS TINGGI KETERANGAN
1. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah tidak diberikan insentif pemberian berdasarkan kebijakan Bupati dan besaran insentif berupa pengurangan paling banyak sebesar 25 % (dua puluh lima persen) Pemberian Insentif berupa pengurangan paling banyak sebesar 50 % (lima puluh persen) sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan
2. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah tidak diberikan insentif Pemberian Insentif berdasarkan Pemberian Insentif berupa sesuai dengan kemampuan
NO BENTUK INSENTIF PRIORITAS RENDAH PRIORITAS SEDANG PRIORITAS TINGGI KETERANGAN kebijakan Bupati dan besaran insentif berupa pengurangan paling banyak sebesar 25 % (dua puluh lima persen) pengurangan paling banyak sebesar 50 % (lima puluh persen) keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan
3. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di Daerah tidak diberikan insentif
Pemberian Insentif berdasarkan kebijakan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan
4. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di Daerah tidak diberikan insentif Pemberian Insentif berdasarkan kebijakan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan
5. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau tidak diberikan insentif Pemberian Insentif berdasarkan sesuai dengan kemampuan sesuai dengan kemampuan
NO BENTUK INSENTIF PRIORITAS RENDAH PRIORITAS SEDANG PRIORITAS TINGGI KETERANGAN koperasi di Daerah kebijakan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan
6. bunga pinjaman rendah tidak diberikan insentif Pemberian Insentif berdasarkan kebijakan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan peraturan perundang- undangan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah dan ketentuan peraturan perundang- undangan
B. INVESTASI DENGAN TEMPAT USAHA DI DALAM KAWASAN EKONOMI KHUSUS.
Variabel dalam dalam penilaian ini hanya satu, yaitu lokasi usaha dalam Kawasan Ekonomi Khusus. Variabel ini mendasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kawasan Ekonomi Khusus, yang menyatakan,”Pemerintah Daerah wajib MENETAPKAN pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah”. Berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kawasan Ekonomi Khusus juncto Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi, besaran insentif berupa pengurangan pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).
Untuk itu, Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan usahanya di dalam Kawasan Ekonomi Khusus diberikan insentif berupa pengurangan pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah sebesar 50 % (lima puluh persen).
BUPATI KENDAL,
Cap ttd
DYAH KARTIKA PERMANASARI
Your Correction
