Correct Article 26
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Masyarakat dan/atau Investor yang menjalankan usahanya di dalam Kawasan Ekonomi Khusus diberikan insentif berupa pengurangan pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah sebesar 50 % (lima puluh persen).
(2) Pengurangan pajak Daerah dan/atau retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
