Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Kemudahan Investasi kepada Investor baru paling banyak 2 (dua) kali. (2) Pemberian Kemudahan Investasi kepada Investor lama diberikan paling banyak 1 (satu) kali saat akan melakukan perluasan dan/atau pengembangan usaha.
Your Correction