Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat; b. menyerap tenaga kerja; c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. pembangunan infrastruktur; h. melakukan alih teknologi; i. melakukan industri pionir; j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; k. bermitra dengan minimal 2 usaha mikro, kecil atau koperasi yang berada di Kabupaten Kendal dan terdaftar di Sistem Informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kendal; l. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah; n. berorientasi ekspor; dan/atau o. berada pada kawasan ekonomi khusus. (2) Ketentuan mengenai variabel penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Your Correction