Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk Pemberian Kemudahan Investasi dapat berupa: a. penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal, yang meliputi: 1. website DPMPTSP; dan/atau 2. hasil kajian potensi Investasi. b. penyediaan sarana dan prasarana, yang meliputi: 1. jaringan transportasi umum; 2. jaringan air limbah dan sampah; 3. jaringan air bersih; 4. jaringan telekomunikasi; dan/atau 5. jaringan informasi dan publikasi. c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, yang meliputi: 1. informasi rencana tata ruang wilayah di Daerah; dan/atau 2. penyediaan ruang kerja bersama bagi ekonomi kreatif berbasis teknologi informasi. d. pemberian bantuan teknis, yang meliputi: 1. bimbingan teknis; 2. tenaga ahli; dan/atau 3. pelatihan. e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, untuk mempersingkat waktu dengan prosedur secara tepat dan cepat, dan didukung sistem informasi online, yang meliputi: 1. layanan Online Single Submission mandiri; 2. layanan pendampingan Online Single Submission; 3. layanan prioritas; dan/atau 4. layanan jemput usaha. f. kemudahan akses pemasaran hasil produksi, yang meliputi: 1. pengikutsertaan dalam pameran dan kegiatan promosi; 2. menyambungkan dengan media promosi online; dan/atau 3. penyediaan dan pembaharuan informasi pasar. g. kemudahan investasi langsung kontruksi, antara lain: 1. penerbitan perizinan berupa persetujuan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau 2. dukungan teknis dalam rangka perolehan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. h. kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah, antara lain melalui penetapan kawasan strategis berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah di Daerah; i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di Daerah melalui perumusan kebijakan dalam pengelolaan investasi di Daerah, yang meliputi: 1. pengkajian kelayakan dan memberikan rekomendasi kepada Investor; 2. monitoring pelaksanaan investasi di Daerah; 3. evaluasi secara berkesinambungan mengenai pembiayaan dan keuntungan pelaksanaan investasi di Daerah; dan/atau 4. koordinasi dengan instansi terkait dalam penyediaan infrastruktur dan bidang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang meliputi: 1. bantuan dan/atau fasilitasi sertifikat halal; 2. bantuan dan/atau fasilitasi Standar Nasional INDONESIA; 3. bantuan dan/atau fasilitasi sertifikat produksi pangan industri rumah tangga; dan/atau 4. bantuan dan/atau fasilitasi hak kekayaan intelektual. k. kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil, yang meliputi: 1. penyediaan data tenaga kerja yang siap pakai bagi kegiatan usaha; dan/atau 2. penyediaan balai latihan kerja bagi keterampilan umum. l. kemudahan akses pasokan bahan baku, yang meliputi: 1. mempertemukan dengan penyedia bahan baku; dan/atau 2. memberikan informasi alternatif bahan baku pengganti. m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan Daerah, yang meliputi: 1. mengikutsertakan dalam pameran yang diselenggarakan di Daerah; 2. menyediakan bantuan teknis untuk memperluas lingkup pasar; dan/atau 3. memberikan fasilitas tempat untuk menyelenggarakan promosi. n. fasilitasi layanan informasi peluang dan potensi serta informasi kemitraan berusaha (2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kebijakan dan kemampuan keuangan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction