Correct Article 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI
Current Text
(1) Bentuk Pemberian Insentif dapat berupa:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah;
c. pemberian bantuan Modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di Daerah;
d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di Daerah;
e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di Daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
(2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kebijakan dan kemampuan keuangan Daerah sesuai peraturan perundang- undangan.
Your Correction
