Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN/ATAU PEMBERIAN KEMUDAHAN INVESTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kendal. 2. Bupati adalah Bupati Kendal. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kendal. 5. Masyarakat adalah orang atau sekelompok orang yang merupakan warga negara Republik INDONESIA yang mempunyai dan/atau melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Investor yang mempunyai nilai ekonomis. 7. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam Modal, baik oleh penanam Modal dalam negeri maupun penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA. 8. Investor adalah penanam Modal perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam Modal dalam negeri dan penanam Modal asing. 9. Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk meningkatkan investasi di Daerah. 10. Pemberian Kemudahan Investasi adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di Daerah. 11. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. 12. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction