Correct Article 21
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
Pendanaan pelaksanaan kegiatan Forum dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. kontribusi anggota Forum; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
