Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan kegiatan Forum dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. kontribusi anggota Forum; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction