Correct Article 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
(1) Untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan mensinergikan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dibentuk Forum yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan.
(2) Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan tujuan untuk:
a. membantu Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
b. memfasilitasi Badan Usaha dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha; dan
c. menyelaraskan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha berdasarkan prioritas kebijakan Daerah dan kebutuhan masyarakat.
(3) Setiap Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usahanya di Daerah menjadi anggota Forum.
Your Correction
