Correct Article 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bersumber dari biaya Badan Usaha sesuai kemampuan keuangan Badan Usaha.
Your Correction
