Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan Badan Usaha. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian saran, pendapat, usul, atau keberatan dalam penyusunan rencana program; dan/atau b. penyampaian informasi, pengaduan, atau laporan terhadap ketidaksesuaian pelaksanaan program.
Your Correction