Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan Badan Usaha yang memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Your Correction