Correct Article 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan Badan Usaha yang memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Your Correction
