Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha Kecil, Menengah dan koperasi dapat turut aktif dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan kesukarelaan dan kemampuan.
Your Correction