Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
Usaha Kecil, Menengah dan koperasi dapat turut aktif dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan kesukarelaan dan kemampuan.
Your Correction
