Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
(1) Setiap Badan Usaha selaku subjek hukum memiliki Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. badan usaha milik swasta;
b. badan usaha milik negara; dan/atau
c. badan usaha milik Daerah;
yang melaksanakan kegiatan usahanya di Daerah.
Your Correction
