Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha paling sedikit di bidang:
a. kesejahteraan sosial;
b. pendidikan;
c. kesehatan;
d. seni dan budaya;
e. keagamaan;
f. kewirausahaan;
g. infrastruktur; dan/atau
h. lingkungan.
Your Correction
