Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
(1) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam 5 huruf a dapat diwujudkan dalam bentuk:
a. hibah;
b. beasiswa;
c. subsidi;
d. bantuan sosial;
e. pelayanan sosial;
f. pemberdayaan;
g. promosi; dan/atau
h. bentuk lainnya yang ditentukan Badan Usaha.
(2) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dalam bentuk promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bertujuan untuk mengenalkan dan memasarkan produk Badan Usaha kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Your Correction
