Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. program dan sasaran;
b. pelaksanaan;
c. forum;
d. pelaporan;
e. penghargaan;
f. pembinaan dan pengawasan; dan
g. pemantauan dan evaluasi.
Your Correction
