Correct Article 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan komitmen Badan Usaha untuk berkontribusi pada program pembangunan Daerah secara melembaga dan berkelanjutan;
b. memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha di Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
c. meningkatkan kualitas hidup dan ketahanan sosial masyarakat di dalam dan/atau sekitar Badan Usaha di Daerah.
Your Correction
