Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan komitmen Badan Usaha untuk berkontribusi pada program pembangunan Daerah secara melembaga dan berkelanjutan; b. memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha di Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan c. meningkatkan kualitas hidup dan ketahanan sosial masyarakat di dalam dan/atau sekitar Badan Usaha di Daerah.
Your Correction