Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Current Text
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk:
a. memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Daerah; dan
b. memberikan arahan kepada Badan Usaha di Daerah dalam pemenuhan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang tepat sasaran dan tepat manfaat di Daerah.
Your Correction
