Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dilakukan untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. periodik sesuai jadwal yang telah ditentukan; dan b. sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pengawasan internal dan pengawasan eksternal. (4) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya. (5) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (6) Pengawasan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Your Correction