Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara menyisihkan sebagian Laba Bersih. (2) Penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. (3) Selain untuk keperluan pembinaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penggunaan laba untuk tanggung jawab sosial dan lingkungan dapat digunakan untuk upaya penanggulangan kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction