Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). (2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengajuan gugatan oleh pemegang saham pada PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Your Correction