Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah anggota Direksi untuk PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS. (2) Jumlah anggota Direksi untuk PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. (3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). (4) Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction