Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Current Text
(1) Jumlah anggota Direksi untuk PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Direksi untuk PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Penentuan jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda).
(4) Direktur Utama diangkat dari salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
