Correct Article 22
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Current Text
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda).
(2) Pengurusan oleh Direksi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Your Correction
