Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
Current Text
(1) Setiap individu, kelompok, dan/atau organisasi masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tenaga, pikiran, dan/atau dana.
Your Correction
