Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap individu, kelompok, dan/atau organisasi masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tenaga, pikiran, dan/atau dana.
Your Correction