Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
Current Text
(1) Pemerintah Desa mendukung Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting.
(2) Peran Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengoordinasikan dan melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Stunting di tingkat Desa;
b. mengoptimalkan program dan kegiatan pembangunan Desa dalam mendukung penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Your Correction
