Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Desa mendukung Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting. (2) Peran Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengoordinasikan dan melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Stunting di tingkat Desa; b. mengoptimalkan program dan kegiatan pembangunan Desa dalam mendukung penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Your Correction