Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan didasarkan pada aspek : a. rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana detail tata ruang; b. jarak dengan Pasar Rakyat; dan c. rasio cakupan pelayanan dan jumlah penduduk yang dilayani. (2) Aspek rencana tata ruang wilayah atau rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut: a. minimarket dapat didirikan di lokasi peruntukan perdagangan dan/atau jasa dan/atau permukiman; dan b. supermarket, hypermarket, department store, grosir/perkulakan, dan pusat perbelanjaan dapat didirikan di lokasi peruntukan perdagangan dan/atau jasa. (3) Aspek jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut: a. Pusat Perbelanjaan paling dekat 2 km (dua kilometer) dari Pasar Rakyat; b. supermarket, department store, hypermarket, dan grosir/perkulakan paling dekat 2 km (dua kilometer) dari Pasar Rakyat; dan c. minimarket waralaba paling dekat 1 km (satu kilometer) dari Pasar Rakyat. (4) Aspek rasio cakupan pelayanan dan jumlah penduduk yang dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sebagai berikut : a. minimarket waralaba skala pelayanan maksimal 1 (satu) berbanding 6.000 (enam ribu) penduduk per kecamatan; b. supermarket skala pelayanan minimal 1 (satu) berbanding 30.000 (tiga puluh ribu) penduduk; dan c. hypermarket, department store, grosir/perkulakan dan Pusat Perbelanjaan skala pelayanan minimal 1 (satu) berbanding 120.000 (seratus dua puluh ribu) penduduk.
Your Correction