Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus mengacu pada : a. rencana tata ruang wilayah daerah; dan/atau b. rencana detail tata ruang daerah. - 8 –
Your Correction