Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Rakyat, dan UMKM Lokal yang ada di zona atau área atau di wilayah setempat. (2) Kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; b. tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; c. tingkat kepadatan dan pertumbuhan penduduk di masing-masing daerah sesuai dengan data sensus Badan Pusat Statistik tahun terakhir; - 7 – d. potensi Kemitraan dengan UMKM lokal; e. potensi penyerapan tenaga kerja; f. ketahanan dan pertumbuhan Pasar Rakyat sebagai sarana bagi UMKM lokal; g. ketersediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum; dan h. dampak positif dan negatif atas pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap Pasar Rakyat atau Toko eceran tradisional yang telah ada sebelumnya. (3) Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan atau Pelaku Usaha Toko Swalayan menyediakan paling sedikit: a. areal parkir; b. fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan bersih, sehat, higienis, aman, dan tertib; dan c. ruang publik yang nyaman. (4) Pelaku Usaha dapat mendirikan minimarket, supermarket, hypermarket, dan grosir/perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri yang berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha dan/atau bangunan atau kawasan lain. (5) Dalam hal Toko Swalayan berbentuk department store, pendirian department store oleh Pelaku Usaha yang merupakan : a. penanam modal asing harus dilakukan terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha; atau b. penanam modal dalam negeri dapat dilakukan berdiri sendiri atau terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha dan/atau bangunan atau kawasan lain. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi Toko Swalayan jika terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan yang telah memiliki Perizinan Berusaha, Pusat Niaga, dan/atau bangunan atau kawasan lain.
Your Correction