Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Toko Swalayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) diklasifikasikan berdasarkan luas lantai penjualan serta sistem penjualan dan jenis barang dagangannya.
(2) Klasifikasi Toko Swalayan berdasarkan luas lantai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. minimarket, sampai dengan 400 m2 (empat ratus meter persegi);
b. supermarket, di atas 400 m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan
5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
c. department store, paling sedikit 400 m2 (empat ratus meter persegi);
d. hypermarket, diatas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan
e. grosir/perkulakan yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri, paling sedikit 2.000 m2 (dua ribu meter persegi) dan untuk grosir/perkulakan koperasi yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri paling sedikit 1.000 m2 (seribu meter persegi).
(3) Klasifikasi Toko Swalayan berdasarkan sistem penjualan dan jenis barang dagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. minimarket, supermarket, dan hypermarket, menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya;
b. department store, menjual secara eceran barang konsumsi terutama produk sandang dan perlengkapan dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen; dan
c. grosir/perkulakan yang menjual secara partai besar/tidak secara eceran berbagai jenis barang konsumsi.
Your Correction
