Correct Article 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah berdiri dan memiliki perizinan berusaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dengan menyesuaikan ketentuan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 13 dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
