Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilarang: a. menjual barang yang mengandung bahan berbahaya, rusak dan/atau kedaluwarsa; b. melakukan promosi penjualan dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar rakyat terdekat untuk barang-barang kebutuhan pokok masyarakat; dan/atau c. memaksa produsen UMKM Lokal yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko Swalayan untuk menggunakan merk Toko Swalayan pada hasil produksi UMKM Lokal yang telah memiliki merk sendiri. - 13 –
Your Correction