Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
Setiap Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilarang:
a. menjual barang yang mengandung bahan berbahaya, rusak dan/atau kedaluwarsa;
b. melakukan promosi penjualan dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga di pasar rakyat terdekat untuk barang-barang kebutuhan pokok masyarakat; dan/atau
c. memaksa produsen UMKM Lokal yang akan memasarkan produksinya di dalam Toko Swalayan untuk menggunakan merk Toko Swalayan pada hasil produksi UMKM Lokal yang telah memiliki merk sendiri.
- 13 –
Your Correction
