Correct Article 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Current Text
(1) Setiap Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib :
a. memprioritaskan untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal;
b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perizinan berusaha, perpajakan dan retribusi;
c. meningkatkan mutu pelayanan dan menjamin kenyamanan konsumen;
d. menjaga keamanan dan ketertiban tempat usaha;
e. menyediakan sarana kesehatan, sarana persampahan, dan drainase, kamar mandi dan toilet, fasilitas akses disabilitas serta fasilitas ibadah bagi karyawan dan konsumen;
f. menaati perjanjian serta menjamin keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan karyawan;
g. menyediakan alat pemadam kebakaran minimal Alat Pemadam Api Ringan yang siap pakai dan mencegah kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran di tempat usaha;
h. mencantumkan seluruh harga barang yang diperdagangkan secara jelas, mudah dibaca dan dilihat oleh konsumen dalam nilai rupiah; dan
i. menyediakan layanan pengaduan konsumen; dan
j. melaporkan secara periodik setiap 6 (enam) bulan terkait pelaksanaan kemitraan dengan UMKM Lokal kepada Perangkat Daerah yang membidangi Perdagangan.
- 12 –
(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan juga diwajibkan menyisihkan sebagian keuntungannya dari laba bersih pertahun untuk dialokasikan sebagai biaya tanggung jawab sosial perusahaan.
Your Correction
