Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat : a. melakukan fasilitasi terhadap UMKM Lokal agar dapat memenuhi standar mutu barang yang diperdagangkan di Toko Swalayan; b. melakukan fasilitasi pelaksanaan kemitraan antara UMKM Lokal dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; c. mendorong Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan untuk mengembangkan pemasaran barang UMKM Lokal; dan/atau d. memastikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan untuk penyediaan produk UMKM Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Your Correction